Saturday, June 23, 2012

Akad Transaksi Syariah


AssalamualaikumWarohmatullahiwabarokatuh….
Mampir sebentar di blog saya, Disini saya akan memberikan pembahasan secara umum dan sekilas mengenai Akad Transaksi Syariah dan perhitungannya yang telah kita bahas setelah perkuliahan tengah semester. Dan Tak lupa saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bu Istutik yang telah mengajarkan selama ini... Selamat membaca ^_^ 

Sebagai muslim hendaknya kita mengetahui akad2 transaksi bisnis/muamalah sehingga kita tidak terjerat dalam riba. dan bunga bank termasuk di dalam riba yang menghancurkan perekonomian dunia. sebagai misal pada saat ekonomi terpuruk, pada krisis 98 bunga bank mencapai 65%, padahal saat itu sektor bisnis sangat rapuh, akibatnya banyak masyarakat yang terikat bank, bangkrut karena tidak mampu membayar pokok hutang, apalagi bunga bank.

Dalam percaturan ekonomi global, dunia ini dikuasai oleh para ekonom yahudi yang berbasis riba. sahabat tahu, populasi mereka hanya sekitar 18juta orang, tapi menguasai 70% kekayaan dunia dan menurut DR. Muhammad Nafik (Ekonom Islam Unair), 70% persen tersebut, hanya dimiliki oleh 7 keluarga yahudi. 

Dalam kacamata ekonomi, riba/bunga bank akan membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. misal, jika anda pinjam uang ke bank ribawi untuk usaha, bank tidak pernah memperhatikan apakah anda bangkrut atau untung. yang penting, anda harus membayar pokok dan bunga bank, apapun kondisi anda.


Dalam islam, terdapat konsep bagi hasil yang ini merupakan karakteristik dasar dari lembaga keuangan syari'ah yang mencerminkan nilai2 keadilan.  Kita semua harus tahu juga bahwa salah satu misi ekonomi islam adalah memerangi ketidakadilan dengan melawan dan menghilangkan konsep ekonomi ribawi yang telah mengurat akar dan mendarah daging di sebagian besar masyarakat. 


Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan  salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.


1. MURABAHAH (Defered Payment Sale)Menurut definisi Ulama Fiqh Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transasksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil. Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama.


Contoh perhitungan Murabahah :
Tuan Irham mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah untuk mendapatkan/membeli mobil Mercedes Benz Seri XXX-Limited Edition seharga Rp 500.000.000,00 (untuk kerperluan pribadi). Tuan Irham hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000.000,00.Setelah dilakukan analisa kelayakan pembiayaan, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan pembiayaan untuk mendapatkan/membeli mobil pribadi kepada tuan Irham dengan menggunakan akad Murabahah. Akad ditandatangi tanggal 1 Agustus 2009. Pada tanggal 5 Agustus 2009 Bank Syariah membelikan mobil yang dibutuhkan Tuan Irham dengan total cost Rp 500.000.000,00. Mobil diserahkan kepada Tuan Irham tanggal 7 Agustus 2009. Tuan Irham mengangsur selama 36 bulan ( 3 tahun ) sesuai dengan perhitungan dari Bank Syariah. Bank Syariah mengenakan marjin sebesar 10 % per-tahun.

Perihitungan & Jurnal atas transaksi tersebut !Perhitungan :
Kebutuhan Pembiayaaan Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil sebesar Rp. 500.000.000,00
Pembiayaan Sendiri (DP) Rp. 100.000.000,00 
(-)Kebutuhan Pembiayaan dari BUS/UUS Rp. 400.000.000,00 
Margin Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah:
Margin per tahun sebesar 10%
Periode Pembiayaan 3 tahun (36 kali Angsuran)
Total Margin Murabahah selama 3 tahun (10 % x n th) > 30%
Keutungan yang di-rupiahkan (30 % x Kebutuhan Pembiayaan) > Rp 120.000.000

Total Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah kepada Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil = Rp 500.000.000,00
Keuntungan Murabahah = Rp 120.000.000,00 (+)
Harga Jual Mobil di BUS/UUS Rp 620.000.000,00
Pembayaran pertama (DP) = Rp.100.000.000,00 (-)
Sisa pembiayaan diangsur Rp 520.000.000,00

Angsuran Bulanan Tuan Irham :
Angsuran Pembiayaan MRBH/bln (Rp 520.000.000 : 36 ) = Rp 14.444.444,44
Angsuran Keuntungan (margin)/ bln (Rp 120.000.000 : 36) = Rp 3.333.333,33 

Angsuran Tuan Irham Disetahunkan > 12 x Rp. 14.444.444,44 = Rp. 173.333.333,28
Angsuran Margin Disetahunkan > 12 x Rp. 3.333.333,33 = Rp. 39.999.999,96

Jurnal :
Catatan : Rp 100.000.000 diakui sebagai uang muka dari nasabah

1) Pada saat Bank Syariah membeli barang ( 5 Agustus 2009) :
Persediaan (Murabahah) Rp 500.000.000,00 
     Kas                                          Rp. 500.000.000,00

2) Pada saat BUS/UUS Menerima Uang Muka Murabahah dari Tuan Irham Rp 100.000.000 :
Kas                                           Rp. 100.000.000,00
      Kewajiban Lain (Uang Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00

3) Pada saat Penyaluran Pembiayaan diberikan ke Tuan Irham 7 Agustus 2009:
Piutang Murabahah                Rp. 620.000.000,00
     Margin MRBH ditangguhkan              Rp.120.000.000,00
     Persediaan (Murabahah)                    Rp.500.000.000,00


3.a) Pada saat Penyaluran Pembiayaan Murabahah, maka status Uang Muka :

Kewajiban Lain (Uang Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00
       Piutang Murabahah                                        Rp. 100.000.000,00


4) Pada saat Tuan Irham membayar Angsuran pertama s/d 12 Ke BUS/UUS sebesar : Rp. 173.333.333,28 / tahun (7 Agustus 2010)

Kas                               Rp. 173.333.333,28
       Piutang Murabahah                            Rp. 173.333.333,28

Margin MRBH ditangguhkan              Rp. 39.999.999,96
       Pendapatan Murabahah                     Rp. 39.999.99,6


2.      SALAM, BAI’ (Infront of Payment Sale).

Salam secara etimologi berarti salaf (pendahuluan) yang bermakna akad atau penjualan/pembuatan sesuatu yang disepakati dengan kriteria tertentu dalam tempo (tanggungan), sedang pembayarannya disegerakan. Bai’i salam adalah suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang, sedang pembayarannya dilakukan dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan keuntungan (margin). Dengan kata lain ba’i salam adalah suatu jasa free-paid purchase of goods.Menurut para Fuqaha menamai Ba’i Salam dengan Al-Mahawij (barang-barang mendesak). Praktik jual beli ini dilakukan dengan tanpa ada barangnya di tempat, sementara dua pihak melakukan jual beli, secara mendesak. Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum jual beli yang disyari’atkan dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah dalam surat al-Baqarah 282 yang artinya :Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya”


3. ISTISHNA (Purchase by order or Manufacture)

Istishna adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan  kriteria yang jelas. Secara etimologis, istishna itu adalah minta dibuatkan. Dengan demikian menurut jumhur ulama istishna sama dengan salam, karena dari objek/barang yang dipesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri tertentu seperti halnya salam. Bedanya terletak pada sistem pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang istishna boleh di awal, di tengah atau diakhir setelah pesanan diterima.


4.MUDHARABAH

Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Landasan syari’ah antara lain al-Qur’an surat al-Muzammil ayat 20, Surat al-Jumu’ah ayat 10 dan surat al-Baqarah ayat  198. Dari Al-Hadits riwayat Thabrani dan Ibnu majah serta Ijma para sahabat. Secara umum  Mudharabah terbagi kepada dua jenis, pertama mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.Yang dimaksud mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini biasanya mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.


5.      MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.Musyarakah ada dua jenis; pertama musyarakah pemilikan dan kedua musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.


6.      IJARAH ( Sewa)

Pengertian secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-iwadh (ganti). Ijarah disebut juga sewa, jasa atau imbalan. Sedangkan menurut Syara’ Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan Mu’amalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, atau menurut Sayid Sabiq Ijarah ini adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Menurut Ulama Fiqh Imam Hanafi Ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.  Sedangkan menurut Ulama Syafi’i Ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sementara menurut Ulama Maliki dan Hambali Ijarah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.Berdasarkan definisi dari para Ulama Madzhab tersebut, terdapat kesamaan pandangan bahwa adanya unsur penting dalam pembiayaan Ijarah yakni adanya manfaat pada barang yang disewakan  baik yang bersifat jasa, dan adanya imbalan atas nilai yang disepakati dalam transaksi tersebut.


KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan sbb:Jenis-jenis Akad yang yang berlaku di perbankkan syari’ah terdiri dari akad  Tabarru dan Tijari.Yang termasuk jenis Tabarru adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qirad, Wadi’ah, Hadiah. Sedangkan yang tergolong akad Tijari, Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Salam, Istisna, Musyarakah, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.

Dan semoga Blog sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca ^_^
Wassalamuialaikum Warohmatullahiwabarokatu… 

No comments:

Post a Comment