Saturday, June 23, 2012

Akad Transaksi Syariah


AssalamualaikumWarohmatullahiwabarokatuh….
Mampir sebentar di blog saya, Disini saya akan memberikan pembahasan secara umum dan sekilas mengenai Akad Transaksi Syariah dan perhitungannya yang telah kita bahas setelah perkuliahan tengah semester. Dan Tak lupa saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bu Istutik yang telah mengajarkan selama ini... Selamat membaca ^_^ 

Sebagai muslim hendaknya kita mengetahui akad2 transaksi bisnis/muamalah sehingga kita tidak terjerat dalam riba. dan bunga bank termasuk di dalam riba yang menghancurkan perekonomian dunia. sebagai misal pada saat ekonomi terpuruk, pada krisis 98 bunga bank mencapai 65%, padahal saat itu sektor bisnis sangat rapuh, akibatnya banyak masyarakat yang terikat bank, bangkrut karena tidak mampu membayar pokok hutang, apalagi bunga bank.

Dalam percaturan ekonomi global, dunia ini dikuasai oleh para ekonom yahudi yang berbasis riba. sahabat tahu, populasi mereka hanya sekitar 18juta orang, tapi menguasai 70% kekayaan dunia dan menurut DR. Muhammad Nafik (Ekonom Islam Unair), 70% persen tersebut, hanya dimiliki oleh 7 keluarga yahudi. 

Dalam kacamata ekonomi, riba/bunga bank akan membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. misal, jika anda pinjam uang ke bank ribawi untuk usaha, bank tidak pernah memperhatikan apakah anda bangkrut atau untung. yang penting, anda harus membayar pokok dan bunga bank, apapun kondisi anda.


Dalam islam, terdapat konsep bagi hasil yang ini merupakan karakteristik dasar dari lembaga keuangan syari'ah yang mencerminkan nilai2 keadilan.  Kita semua harus tahu juga bahwa salah satu misi ekonomi islam adalah memerangi ketidakadilan dengan melawan dan menghilangkan konsep ekonomi ribawi yang telah mengurat akar dan mendarah daging di sebagian besar masyarakat. 


Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan  salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.


1. MURABAHAH (Defered Payment Sale)Menurut definisi Ulama Fiqh Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transasksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil. Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama.


Contoh perhitungan Murabahah :
Tuan Irham mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah untuk mendapatkan/membeli mobil Mercedes Benz Seri XXX-Limited Edition seharga Rp 500.000.000,00 (untuk kerperluan pribadi). Tuan Irham hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000.000,00.Setelah dilakukan analisa kelayakan pembiayaan, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan pembiayaan untuk mendapatkan/membeli mobil pribadi kepada tuan Irham dengan menggunakan akad Murabahah. Akad ditandatangi tanggal 1 Agustus 2009. Pada tanggal 5 Agustus 2009 Bank Syariah membelikan mobil yang dibutuhkan Tuan Irham dengan total cost Rp 500.000.000,00. Mobil diserahkan kepada Tuan Irham tanggal 7 Agustus 2009. Tuan Irham mengangsur selama 36 bulan ( 3 tahun ) sesuai dengan perhitungan dari Bank Syariah. Bank Syariah mengenakan marjin sebesar 10 % per-tahun.

Perihitungan & Jurnal atas transaksi tersebut !Perhitungan :
Kebutuhan Pembiayaaan Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil sebesar Rp. 500.000.000,00
Pembiayaan Sendiri (DP) Rp. 100.000.000,00 
(-)Kebutuhan Pembiayaan dari BUS/UUS Rp. 400.000.000,00 
Margin Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah:
Margin per tahun sebesar 10%
Periode Pembiayaan 3 tahun (36 kali Angsuran)
Total Margin Murabahah selama 3 tahun (10 % x n th) > 30%
Keutungan yang di-rupiahkan (30 % x Kebutuhan Pembiayaan) > Rp 120.000.000

Total Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah kepada Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil = Rp 500.000.000,00
Keuntungan Murabahah = Rp 120.000.000,00 (+)
Harga Jual Mobil di BUS/UUS Rp 620.000.000,00
Pembayaran pertama (DP) = Rp.100.000.000,00 (-)
Sisa pembiayaan diangsur Rp 520.000.000,00

Angsuran Bulanan Tuan Irham :
Angsuran Pembiayaan MRBH/bln (Rp 520.000.000 : 36 ) = Rp 14.444.444,44
Angsuran Keuntungan (margin)/ bln (Rp 120.000.000 : 36) = Rp 3.333.333,33 

Angsuran Tuan Irham Disetahunkan > 12 x Rp. 14.444.444,44 = Rp. 173.333.333,28
Angsuran Margin Disetahunkan > 12 x Rp. 3.333.333,33 = Rp. 39.999.999,96

Jurnal :
Catatan : Rp 100.000.000 diakui sebagai uang muka dari nasabah

1) Pada saat Bank Syariah membeli barang ( 5 Agustus 2009) :
Persediaan (Murabahah) Rp 500.000.000,00 
     Kas                                          Rp. 500.000.000,00

2) Pada saat BUS/UUS Menerima Uang Muka Murabahah dari Tuan Irham Rp 100.000.000 :
Kas                                           Rp. 100.000.000,00
      Kewajiban Lain (Uang Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00

3) Pada saat Penyaluran Pembiayaan diberikan ke Tuan Irham 7 Agustus 2009:
Piutang Murabahah                Rp. 620.000.000,00
     Margin MRBH ditangguhkan              Rp.120.000.000,00
     Persediaan (Murabahah)                    Rp.500.000.000,00


3.a) Pada saat Penyaluran Pembiayaan Murabahah, maka status Uang Muka :

Kewajiban Lain (Uang Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00
       Piutang Murabahah                                        Rp. 100.000.000,00


4) Pada saat Tuan Irham membayar Angsuran pertama s/d 12 Ke BUS/UUS sebesar : Rp. 173.333.333,28 / tahun (7 Agustus 2010)

Kas                               Rp. 173.333.333,28
       Piutang Murabahah                            Rp. 173.333.333,28

Margin MRBH ditangguhkan              Rp. 39.999.999,96
       Pendapatan Murabahah                     Rp. 39.999.99,6


2.      SALAM, BAI’ (Infront of Payment Sale).

Salam secara etimologi berarti salaf (pendahuluan) yang bermakna akad atau penjualan/pembuatan sesuatu yang disepakati dengan kriteria tertentu dalam tempo (tanggungan), sedang pembayarannya disegerakan. Bai’i salam adalah suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang, sedang pembayarannya dilakukan dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan keuntungan (margin). Dengan kata lain ba’i salam adalah suatu jasa free-paid purchase of goods.Menurut para Fuqaha menamai Ba’i Salam dengan Al-Mahawij (barang-barang mendesak). Praktik jual beli ini dilakukan dengan tanpa ada barangnya di tempat, sementara dua pihak melakukan jual beli, secara mendesak. Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum jual beli yang disyari’atkan dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah dalam surat al-Baqarah 282 yang artinya :Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya”


3. ISTISHNA (Purchase by order or Manufacture)

Istishna adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan  kriteria yang jelas. Secara etimologis, istishna itu adalah minta dibuatkan. Dengan demikian menurut jumhur ulama istishna sama dengan salam, karena dari objek/barang yang dipesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri tertentu seperti halnya salam. Bedanya terletak pada sistem pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang istishna boleh di awal, di tengah atau diakhir setelah pesanan diterima.


4.MUDHARABAH

Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Landasan syari’ah antara lain al-Qur’an surat al-Muzammil ayat 20, Surat al-Jumu’ah ayat 10 dan surat al-Baqarah ayat  198. Dari Al-Hadits riwayat Thabrani dan Ibnu majah serta Ijma para sahabat. Secara umum  Mudharabah terbagi kepada dua jenis, pertama mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.Yang dimaksud mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini biasanya mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.


5.      MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.Musyarakah ada dua jenis; pertama musyarakah pemilikan dan kedua musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.


6.      IJARAH ( Sewa)

Pengertian secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-iwadh (ganti). Ijarah disebut juga sewa, jasa atau imbalan. Sedangkan menurut Syara’ Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan Mu’amalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, atau menurut Sayid Sabiq Ijarah ini adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Menurut Ulama Fiqh Imam Hanafi Ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.  Sedangkan menurut Ulama Syafi’i Ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sementara menurut Ulama Maliki dan Hambali Ijarah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.Berdasarkan definisi dari para Ulama Madzhab tersebut, terdapat kesamaan pandangan bahwa adanya unsur penting dalam pembiayaan Ijarah yakni adanya manfaat pada barang yang disewakan  baik yang bersifat jasa, dan adanya imbalan atas nilai yang disepakati dalam transaksi tersebut.


KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan sbb:Jenis-jenis Akad yang yang berlaku di perbankkan syari’ah terdiri dari akad  Tabarru dan Tijari.Yang termasuk jenis Tabarru adalah Hibah, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qirad, Wadi’ah, Hadiah. Sedangkan yang tergolong akad Tijari, Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Salam, Istisna, Musyarakah, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.

Dan semoga Blog sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca ^_^
Wassalamuialaikum Warohmatullahiwabarokatu… 
read more »»  

Kepemilikan tidak langsung Vs Saling Memiliki Saham



Yuk mampir sebentar di blog saya, untuk memberikan pemahaman sekilas mengenai Kepemilikan tidak langsung dan Saling memiliki sahamyang telah kita pelajari pada mata kuliah Advanced Accounting dan Special Thanks to Bu Istutik,hehehe yang telah memberikan ilmunya selama satu semester ini dan telah bersama bu istutik baik dalam mata kuliah advanced accounting maupun syariah accounting dan selamat membaca ^_^




Sebelumnya telah membahas situasi kepemilikan saham di mana investor atau perusahaan induk seceara langsung memiliki beberapa atau semua saham berhak suara (voting stock) investee. Metode akuntansi ekuitas sangat cocok untuk situasi tersebut dan dalam kasus dimana investor memiliki secara tidak langsung 20% atau lebih saham berhak suara investee. Konsolidasi harus dilakukan jikan suatu perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki mayoritas saham berhak suara yang beredar perusahaan lain.1
                saya akan membahas akuntansi perusahaan induk dan prosedur konsolidasi untuk situasi "Kepemilikan Tidak Langsung”. Disini akan membahas kompleksitas tambahan yang timbul jika perusahaan afiliasi memiliki saham berhak suara satu sama lain. Struktur afiliasi jenis ini dibahas dengan judul “Mutual Holding”. Pembahasan mengenai hubungan mutual holding akan ditempatkan setelah pembahasan tentang kepemilikan tidak langsung    jenis di mana perusahaan afiliasi secara tidak langsung memiliki perusahaannya sendiri.
            Walaupun prosedur konsolidasi untuk kepemilikan tidak langsung dan mutual holding lebih kompleks dibandingkan kepemilikan langsung, tujuan utama konsolidasi tetap sama. Sebagian besar masalah yang dihadapi berkaitan dengan pengukuran laba yang direalisasi oleh entitas yang terpisah perusahaan dan pengalokasiannya di antara kepemilikan minoritas dan mayoritas.
                                                                  
STRUKTUR AFILIASI

PepsiCo’s mendirikan Pepsi Bottling Group (PBG). Catatan 8 atas laporan tahunan PepsiCo’s tahun 2003, memberikan informasi tambahan mengenai status kepemilikan PBG, serta PepsiAmericas, yaitu perusahaan afiliasi pembotolan utama lainnya :
Selain sekitar 41% saham biasa yang beredar PBG yang telah dimiliki pada akhir tahun 2003, kami juga memiliki 100% saham biasa kelas B PBG dan hamper sekitar 7% ekuitas Bottling Group, LLC, yaitu perusahaan anak utama PBG yang sedang beroperasi. Hal ini memberikan kepemilikan ekonomi sekitar 45% operasi gabungan PBG. … Pada akhir 2003, kami memiliki hampir sekitar 40% Pepsi Americas.
                                                                                               
Juga mengindikasikan bahwa laporan keuangan konsolidasi PepsiCo mencerminkan pendapatan bersih dari transaksi pihak terkait dengan perusahaan afiliasi pembotolan tersebut sejumlah $3,699 miliar selama tahun 2003.
            Laporan tahunan SBC Communications tahun 2003 mengikhtisarkan beberapa investasinya dalam perusahaan afiliasi sebagai berikut :
            Kerumitan potensial atas struktur afiliasi perusahaan tidak hanya terbatas pada satu imajinasi saja. Karena itu, jenis umum struktur afiliasi tidak sulit untuk diidentifikasi. Peraga  mengilustrasikan jenis struktur afiliasi yang paling mendasar.
            Meskipun peraga 9-1 mengilustrasikan struktur afiliasi bagi perusaahan induk dan perusahaan anak, diagram tersebut juga dapat diterapkan pada perusahaan investor dan investee yang terkait melalui kepemilikan langsung atau tidak langsung sebesar 20% atau lebih saaham berhak suara perusahaan investee. Direct holding (kepemilikan langsung) berasal dari investasi langsung dalam saham berhak suara dari satu atau lebih investee. Sedangkan indirect holding (kepemilikan tidak langsung) adalah investasi yang memungkinkan investor mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan keputusan investee yang tidak dimiliki secara langsung melalui investee yang dimiliki secara langsung. Ada dua jenis struktur kepemilikan tidak langsung yang diilustrasikan pada peraga hubungan ayah-anak-cucu (father-son-grandson relationship) dan hubungan afiliasi terkait (connecting affiliates relationship).
            Dalam diagram ayah-anak-cucu, perusahaan induk secara langsung memiliki 80% kepemilikan dalam Perusahaan anak A dan secara tidak langsung memiliki 56% kepemilikan (80% × 70%) dalam perusahaan anak B. Pemegang saham minioritas memiliki 44% lainnya dalam Perusahaan Anak B   30% yang dimiliki langsung oleh pemegang minioritas saham Perusahaan Anak B ditambah 14% yang dimiliki oleh 20% pemegang minioritas saham Perusahaan Anak A (20% × 70%). Perusahaan induk memiliki secara tidak langsung 56% saham Perusahaan Anak B, Sehingga konsolidasi dengan Perusahaan ank B dapat dilakukan. Akan tetapi bukan kepemilikan langsung atau tidak langsung perusahaan induk yang menentukan apakah sebuah afiliasi harus dikonsilidasikan atau tidak. Keputusan untuk mengkonsolidasi didasarkan pada apakah mayoritas saham perusahaan afiliasi berada dalam struktur afiliasi, sehingga memberikan perusahaan induk kemampuan untuk mengendalikan operasi perusahaan afiliasi.
            Jika Perusahaan Anak A dalam diagram ayah-anak-cucu pada Peraga 9-1 memiliki 60% saham Perusahaan Anak B, kepemilikan tidak langsung perusahaan induk atas saham perusahaan Anak B hanya 48% (80% × 60%), dan kepemilikan pemegang saham minoritas akan menjadi 52% [40% + (20% × 60%)]. Konsolidasi dengan Perusahaan Anak B masih tetap diperbolehkan, karena 60% saham Perusahaan Anak B berada dalam struktur afiliasi.
            Dalam ilustrasi mengenai afiliasi terkait, perusahaan induk memiliki 20% saham Perusahaan Anak B secara langsung dan 32% (80% × 40%) secara tidak langsung, sehingga total kepemilikan langsung dan tidak langsung mencapai 52%. Sementara, 48% saham Perusahaan Anak B lainnya dimiliki oleh pemegang saham minoritas Perusahaan Anak B sebesar 40% dan 8% (20% × 40%) secara tidak langsung oleh pemegang saham minoritas Perusahaan Anak A.

KEPEMILIKAN TIDAK LANGSUNG -  STRUKTUR AYAH-ANAK-CUCU                                               
Masalah utama yang dihadapi dalam kaitannya dengan situasi pengendalian tidak langsung meliputi penentuan pendapatan dan ekuitas perusahaan afiliasi disesuaikan dengan dasar ekuitas, prosedur konsolidasi tetap sama, baik untuk kepemilikan langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, mekanisme yang terlibat dalam proses konsolidasi mungkin akan lebih rumit karena diperlukan rincian tambahan untuk mengkonsolidasi operasi berbagai insentitas.
            Diasumsikan bahwa Poe Corporation memperoleh 80% saham Shaw Corporation pada tanggal 1 Januari 2007, dan Shaw memperoleh 70% saham Turk Corporation pada tanggal 1 Januari 2007. Baik Investasi Poe dalam Shaw maupun Investasi Shaw dalam Turk dilakukan pada nilai buku. Neraca saldo untuk ketiga perusahaan itu per1 Januari 2007, sesaat setelah Shaw memperoleh 70% kepemilikan dalam Turk adalah sebagai berikut (dalam ribuan) :

Poe

Shaw

Turk

Aktiva lainnya
$400

$195

$190

Investasi dalam Shaw (80%)
200
-
-
Investasi dalam Turk (70%)
-
105
-
$600
$300
$190
Kewajiban
$100
$50
$40
Modal Saham
400
200
100
Laba Ditahan
100
50
50
$600
$300
$190


            Laba terpisah (yaitu, laba di luar laba investasi) dan dividen dari ketiga perusahaan itu untuk tahun 2007 adalah sebagai berikut (dalam ribuan) :

Poe

Shaw

Turk

Laba Terpisah
$100
$50
$40
Deviden
60

30

20


Metode Akuntansi Ekuitas untuk Afiliasi Ayah-Anak-Cucu
Dalam akuntansi untuk laba investasi tahun 2007 atas dasar ekuitas, Shaw menentukan laba investasinya dari Turk sebelum Poe menentukan laba investasinya dari Shaw. Shaw memperhitungkan investasinya dalam Turk pada tahun 2007 dengan ayat jurnal berikut :
PEMBUKUAN SHAW



Kas (+A)
14.000
                Investasi dalam Turk (-A)
14.000
        Untuk mencatat Deviden yang diterima dari Turk
                ($20.000 × 70%)
Investasi dalam Turk (+A)
28.000
                Laba dari Turk (R, + SE)
28.000
        Untuk mencatat laba dari Turk ($40.000 × 70%)

Laba bersih Shaw untuk tahun 2007 adalah $78.000 (laba terpisah $50.000 ditambah laba dari Turk $28.000) dan saldo akun Investasi dalam Turk per 31 Desember 2007 adalah $119.000 (saldo awal $105.000 ditambah laba $28.000 dikurangi Dividen $14.000).
            Ayat jurnal yang dibuat Poe untuk memperhitungkan Investasinya dalam Shaw pada tahun 2007 adalah sebagai berikut :

PEMBUKUAN POE



Kas (+A)
24.000
                   Investasi dalam Shaw (-A)
24.000
          Untuk mencatat dividen yang diterima dari Shaw
                ($30.000 × 80%)
Investasi dalam Shaw (-A)
62.400
                    Laba dari Shaw (R, + SE)
62.400
           Untuk mencatat laba dari Shaw ($78.000 × 80%)
            Laba bersih Poe untuk tahun 2007 adalah $162.400 (laba terpisah $100.000 ditambah laba dari Shaw $62.400) dan saldo akun Investasinya dalam Shaw per 31 Desember 2007 adalah $238.400 (saldo awal $200.000 ditambah laba $62.400 dikurangi dividen $24.000). Laba bersih konsolidasi Poe Corporation dan Perusahaan Anak untuk tahun 2007 adalah  $162.400, yang sama dengan laba bersih Poe atas dasar ekuitas.

Pendekatan perhitungan laba bersih konsolidasi
Laba Poe dan laba bersih konsolidasi dapat ditentukan secara independen dengan metode alternatif. Perhitungan yang sesuai dengan definisi laba bersih konsolidasi adalah :

Laba terpisah Poe
$100.000
Ditambah : Bagian Poe atas laba terpisah Shaw
            ($50.000 × 80%)
40.000
Ditambah : Bagian Poe atas laba terpisah Turk
            ($40.000 × 80% × 70%)
22.400
Laba bersih Poe dan laba bersih konsolidasi
$162.400


Kita akan menghitung laba bersih perusahaan induk dan laba bersih konsolidasi menurut laporan laba rugi konsolidasi dengan mengurangkan pendapatan hak minioritas dari laba terpisah gabungan :
Laba terpisah gabungan
          Poe
$100.000
          Shaw
50.000
          Turk
40.000
$190.000
Dkurangi : Beban hak minoritas
          Hak minoritas langsung dalam laba Turk
                      ($40.000 × 30%)
$12.000
          Hak minoritas tidak langsung dalam laba  Turk
                      ($40.000 × 70% × 20%)
5.600
          Hak minoritas langsung dalam laba 
                       Shaw ($50.000 × 20%)
10.000
27.600
Laba bersih Poe dan Laba bersih konsolidasi
$162.400
Pendekatan perhitungan lainnya masih menggunakan skedul seperti berikut ini :
Poe
Shaw
Turk








Laba Terpisah
$100.000
$50.000
$40.000
Alokasi Laba Turk ke Shaw
                    ($40.000 × 70%)
-
+
28.000
-28.000
Alokasi laba Shaw ke Poe
                    ($78.000 × 80%)
+
62.400
-62.400
-
Laba bersih konsolidasi
$162.400
Beban hak Minoritas
$15.600
$12.000








            Skedul tersebut sering kali berguna dalam mengalokasikan struktur afiliasi yang kompleks. Hal ini berlaku apabila ada laba antar perusahaan dan jika metode ekuitas tidak digunakan atau diterapkan secara salah. Skedul tersebut menunjukan laba bersih perusahaan induk dan konsolidasi, serta beban hak minoritas. Skedul itu juga menunjukan laba investasio Shaw dari Turk ($28.000) dan laba investasi Poe dari Shaw ($62.400).
6.5 Kertas Kerja Konsolidasi – Metode Ekuitas
            Pada ilustrasi kertas kerja konsolidasi Poe Corporation dan anak perusahaan untuk tahun 2007. Ayat jurnal kertas kerja konsolidasi a dan b mengeliminasi saldo laba investasi, dividen, dan investasi serta ekuitas untuk investasi Shaw dalam Turk. Sedangkan ayat jurnal c dan d mengeliminasi saldo laba investasi, dividen, dan investasi serta ekuitas untuk investasi Poe dalam Shaw. Ayat jurnal c mencatat hak minoritas dalam laba dan dividen Turk dan Shaw.
Jurnal:
e.         Beban hak minoritas-Shaw                             $15.600
            Beban hak minoritas-Turk                                 12.000
                        Dividen                                                                       $12.000
                        Hak minoritas-Shaw                                                      9.600
                        Hak minoritas-Turk                                                        6.000
            (untuk memasukkan bagian hak minoritas atas laba dan dividen perusahaan anak) 

KERTAS KERJA KONSOLIDASI PT GEMALA KURNIAMOTOR (PT GKM) DAN ANAK UNTUK TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2004 (Dalam jutaan rupiah)
Keterangan
Poe
80% Shaw
70% Turk
J Penyesuaian & Eliminasi
Laporan Konsolidasi
Laporan L/R :
Penjualan
Laba dari Shaw
Laba dari Turk
Beban termasuk HPP
Beban  minoritas-Shaw
Beban minoritas-Turk
Laba bersih
Laba Ditahan:
laba ditahan awal-Poe
laba ditahan awal-Shaw
laba ditahan awal-Turk
(-) dividen

Laba bersih
Saldo laba ditahan akhir
Neraca:
Aktiva  lainnya
Investasi  dalam Shaw

Investasi dalam Turk

Total aktiva
Kewajiban
Modal saham-Poe
Modal saham-Shaw
Modal saham-Turk
Laba ditahan

Hak monoritas pada Turk 1/1
Hak minoritas pada Shaw 1/1

Total hak minoritas 31/12

$200
62,4

(100)


$162,4

$100


(60)

162,4
202,4

461,6
238,4



$700
$97,6
400


202,4
$700





$140

28
(90)


$78


$50

(30)

78
98

231


119

$350
52

200

98
$350


$100


(60)


$40



$50
(20)

40
$70

200




$200
30


100
70
$200



c. 62,4
a. 28

e. 15,6
e. 12


d. 50
b. 50













d.  200
b.  100


















a.14

c.24
e.12









c. 38,4

d. 200

a.       14

b.       105







b.45

d.50
e.9,6

e. 6

440


(250)
(15,6)
(12)
$162,4

100



(60)
162,4
202,4

892,6




892,6
179,6
400


202,4




110,6


892,6

            Hak minoritas awal Turk sebesar $45.000 diperoleh dengan cara mengalikan 30% hak minoritas langsung dengan ekuitas Turk awal tahun 2007 sebesar $150.000. beban hak minoritas Turk adalah 30% dari laba yang dilapporkan Turk sebesar $40.000. demikian juga, pendapatan hak minoritas Turk adalah 30% dari laba yang dicatat Turk sebesar $40.000. demikian pula, saldo awal hak minoritas awal Shaw  sebesar $50.000 adalah 20% dari ekuitas adalah 20% dari laba bersih Shaw. Laba bersih konsolidasi dan laba ditahan konsolidasi masing-masing sebesar $162.400 dan $202.400 adalah sama dengan laba bersih dan laba ditahan Poe.


Dengan Pengertian sebagai berikut bahwa Hak kontrol yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung dan mutual holding secara berturut-turut sebagai berikut:
a.       Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung :
1)      Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
2)      Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
3)      Hak kontrol yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).
b.      Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan.
1)      Pemilikan tidak langsung :
Ø  Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak kontrol perusahaan induk atas perusahaan sub induk.
Ø  Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak control oleh perusahaan induk terhadap perusahaan sub induk.
Ø  Hak control diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan anak
2)      Saling memiliki saham
Ø  Pemilikan saham pada perusahaan anak, terjadi pada saat perusahaan (anak) didirikan.
Ø  Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan anak berjalan.
Jadi intinya yang telah kita bahas pada blog ini adalah Satu perusahaan bisa saja mengendalikan perusahaan lainnya melalui kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung atas saham berhak suara.kepemilikan tidak langsung memberikan investor kemampuan untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan operasi investee yang tidak dimiliki secara langsung melalui investee yang dimiliki secara langsung.
Masalah utama yang dihadapi ketika mengkonsolidasikan laporan keuangan perusahaan dalam situasi pengendalan tidak langsung terletak pada pengalokasian laba dan ekuitas diantara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Beberapa pendekatan perhitungan bisa digunakan untuk pengalokasian semacam itu, tapi pendekatan skedul mungkin merupakan pendekatan yang terbaik karena kesederhanaannya dan karena menyediakan referensi bertahap atas semua alokasi yang dilakukan.

Sekian tulisan dari blog saya, semoga bermanfaat bagi para pembacanya... terima kasih ^_^

read more »»