AssalamualaikumWarohmatullahiwabarokatuh….
Mampir
sebentar di blog saya, Disini saya akan memberikan pembahasan secara umum dan
sekilas mengenai Akad Transaksi Syariah dan perhitungannya yang telah kita
bahas setelah perkuliahan tengah semester. Dan Tak lupa saya mengucapkan Terima
Kasih kepada Bu Istutik yang telah mengajarkan selama ini... Selamat membaca
^_^
Sebagai muslim hendaknya
kita mengetahui akad2 transaksi bisnis/muamalah sehingga kita tidak terjerat
dalam riba. dan bunga bank termasuk di dalam riba yang menghancurkan
perekonomian dunia. sebagai misal pada saat ekonomi terpuruk, pada krisis 98
bunga bank mencapai 65%, padahal saat itu sektor bisnis sangat rapuh, akibatnya
banyak masyarakat yang terikat bank, bangkrut karena tidak mampu membayar pokok
hutang, apalagi bunga bank.
Dalam percaturan ekonomi
global, dunia ini dikuasai oleh para ekonom yahudi yang berbasis riba. sahabat
tahu, populasi mereka hanya sekitar 18juta orang, tapi menguasai 70% kekayaan
dunia dan menurut DR. Muhammad Nafik (Ekonom Islam Unair), 70% persen tersebut,
hanya dimiliki oleh 7 keluarga yahudi.
Dalam kacamata ekonomi, riba/bunga bank akan membuat yang kaya semakin kaya dan
yang miskin semakin miskin. misal, jika anda pinjam uang ke bank ribawi untuk
usaha, bank tidak pernah memperhatikan apakah anda bangkrut atau untung. yang
penting, anda harus membayar pokok dan bunga bank, apapun kondisi anda.
Dalam islam, terdapat konsep bagi hasil yang ini merupakan karakteristik dasar
dari lembaga keuangan syari'ah yang mencerminkan nilai2 keadilan.
Kita semua harus tahu juga bahwa salah satu misi ekonomi islam adalah memerangi
ketidakadilan dengan melawan dan menghilangkan konsep ekonomi ribawi yang telah
mengurat akar dan mendarah daging di sebagian besar masyarakat.
Akad berasal dari bahasa Arab ‘aqada artinya mengikat atau mengokohkan. Secara
bahasa pengertiannya adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath)
maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan
mengikatkan salah satunya pada yang lainnya, hingga keduanya bersambung
dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
1. MURABAHAH (Defered Payment Sale)Menurut definisi Ulama Fiqh Murabahah adalah akad jual beli atas
barang tertentu. Dalam transasksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara
jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang
akan diambil. Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara
bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang.
Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati
bersama.
Contoh perhitungan
Murabahah :
Tuan Irham mengajukan pembiayaan
ke Bank Syariah untuk mendapatkan/membeli mobil Mercedes Benz Seri XXX-Limited
Edition seharga Rp 500.000.000,00 (untuk kerperluan pribadi). Tuan Irham hanya
memiliki uang sebesar Rp 100.000.000,00.Setelah dilakukan analisa
kelayakan pembiayaan, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan pembiayaan untuk
mendapatkan/membeli mobil pribadi kepada tuan Irham dengan menggunakan akad
Murabahah. Akad ditandatangi tanggal 1 Agustus 2009. Pada tanggal 5 Agustus
2009 Bank Syariah membelikan mobil yang dibutuhkan Tuan Irham dengan total cost
Rp 500.000.000,00. Mobil diserahkan kepada Tuan Irham tanggal 7 Agustus 2009.
Tuan Irham mengangsur selama 36 bulan ( 3 tahun ) sesuai dengan perhitungan
dari Bank Syariah. Bank Syariah mengenakan marjin sebesar 10 % per-tahun.
Perihitungan &
Jurnal atas transaksi tersebut !Perhitungan :
Kebutuhan Pembiayaaan Tuan Irham
:
Harga Pokok Mobil sebesar Rp.
500.000.000,00
Pembiayaan Sendiri (DP) Rp.
100.000.000,00
(-)Kebutuhan Pembiayaan dari
BUS/UUS Rp. 400.000.000,00
Margin Pembiayaan Murabahah dari
Bank Syariah:
Margin per tahun sebesar 10%
Periode Pembiayaan 3 tahun (36
kali Angsuran)
Total Margin Murabahah selama 3
tahun (10 % x n th) > 30%
Keutungan yang di-rupiahkan (30
% x Kebutuhan Pembiayaan) > Rp 120.000.000
Total Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah kepada Tuan
Irham :
Harga Pokok Mobil = Rp
500.000.000,00
Keuntungan Murabahah = Rp
120.000.000,00 (+)
Harga Jual Mobil di BUS/UUS Rp
620.000.000,00
Pembayaran pertama (DP) =
Rp.100.000.000,00 (-)
Sisa pembiayaan diangsur Rp
520.000.000,00
Angsuran Bulanan Tuan Irham :
Angsuran Pembiayaan MRBH/bln (Rp
520.000.000 : 36 ) = Rp 14.444.444,44
Angsuran Keuntungan (margin)/
bln (Rp 120.000.000 : 36) = Rp 3.333.333,33
Angsuran Tuan Irham Disetahunkan
> 12 x Rp. 14.444.444,44 = Rp. 173.333.333,28
Angsuran Margin Disetahunkan
> 12 x Rp. 3.333.333,33 = Rp. 39.999.999,96
Jurnal :
Catatan : Rp 100.000.000 diakui
sebagai uang muka dari nasabah
1) Pada saat Bank Syariah membeli barang ( 5 Agustus 2009)
:
Persediaan (Murabahah)
Rp 500.000.000,00
Kas
Rp. 500.000.000,00
2) Pada saat BUS/UUS Menerima Uang Muka Murabahah dari Tuan
Irham Rp 100.000.000 :
Kas Rp.
100.000.000,00
Kewajiban Lain (Uang
Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00
3) Pada saat Penyaluran Pembiayaan diberikan ke Tuan Irham
7 Agustus 2009:
Piutang Murabahah Rp. 620.000.000,00
Margin MRBH ditangguhkan
Rp.120.000.000,00
Persediaan (Murabahah) Rp.500.000.000,00
3.a) Pada saat Penyaluran Pembiayaan Murabahah, maka status
Uang Muka :
Kewajiban Lain (Uang
Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00
Piutang Murabahah Rp.
100.000.000,00
4) Pada saat Tuan Irham membayar Angsuran pertama s/d 12 Ke
BUS/UUS sebesar : Rp. 173.333.333,28 / tahun (7 Agustus 2010)
Kas Rp. 173.333.333,28
Piutang Murabahah Rp. 173.333.333,28
Margin MRBH ditangguhkan
Rp. 39.999.999,96
Pendapatan Murabahah Rp. 39.999.99,6
2.
SALAM, BAI’ (Infront of Payment Sale).
Salam secara etimologi berarti salaf (pendahuluan) yang bermakna
akad atau penjualan/pembuatan sesuatu yang disepakati dengan kriteria tertentu
dalam tempo (tanggungan), sedang pembayarannya disegerakan. Bai’i salam adalah
suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang, sedang
pembayarannya dilakukan dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan
keuntungan (margin). Dengan kata lain ba’i salam adalah suatu jasa free-paid
purchase of goods.Menurut para Fuqaha menamai Ba’i Salam dengan Al-Mahawij
(barang-barang mendesak). Praktik jual beli ini dilakukan dengan tanpa ada
barangnya di tempat, sementara dua pihak melakukan jual beli, secara mendesak.
Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum jual beli yang disyari’atkan
dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah dalam surat al-Baqarah 282 yang artinya :“Hai
orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya”
3. ISTISHNA (Purchase by order or Manufacture)
Istishna adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’
(pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan diperjual belikan
harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas. Secara
etimologis, istishna itu adalah minta dibuatkan. Dengan demikian menurut jumhur
ulama istishna sama dengan salam, karena dari objek/barang yang dipesannya
harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri tertentu seperti halnya salam.
Bedanya terletak pada sistem pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan
sebelum barang diterima, sedang istishna boleh di awal, di tengah atau diakhir
setelah pesanan diterima.
4.MUDHARABAH
Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Landasan syari’ah
antara lain al-Qur’an surat al-Muzammil ayat 20, Surat al-Jumu’ah ayat 10 dan
surat al-Baqarah ayat 198. Dari Al-Hadits riwayat Thabrani dan Ibnu majah
serta Ijma para sahabat. Secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis,
pertama mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.Yang dimaksud mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara
shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah
muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi
dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini
biasanya mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis
dunia usaha.
5.
MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
(atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan.Musyarakah ada dua jenis; pertama musyarakah pemilikan dan kedua
musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,wasiat
atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau
lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam
sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset
tersebut.
6.
IJARAH ( Sewa)
Pengertian secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah)
atau al-iwadh (ganti). Ijarah disebut juga sewa, jasa atau imbalan. Sedangkan
menurut Syara’ Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan Mu’amalah dalam
memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa dan mengontrak atau
menjual jasa, atau menurut Sayid Sabiq Ijarah ini adalah suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Menurut Ulama Fiqh Imam Hanafi Ijarah adalah transaksi terhadap
suatu manfaat dengan imbalan. Sedangkan menurut Ulama Syafi’i Ijarah
adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah
dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sementara menurut Ulama Maliki
dan Hambali Ijarah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu
tertentu dengan suatu imbalan.Berdasarkan definisi dari para Ulama Madzhab tersebut, terdapat
kesamaan pandangan bahwa adanya unsur penting dalam pembiayaan Ijarah yakni
adanya manfaat
pada barang yang disewakan baik yang bersifat jasa, dan
adanya imbalan
atas nilai yang disepakati dalam transaksi tersebut.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat
disimpulkan sbb:Jenis-jenis Akad yang yang berlaku di perbankkan syari’ah terdiri
dari akad Tabarru dan Tijari.Yang termasuk jenis Tabarru adalah Hibah,
Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qirad, Wadi’ah, Hadiah. Sedangkan yang
tergolong akad Tijari, Murabahah, Mudharabah, Ijarah, Ijarah Muntahiya
Bittamlik, Salam, Istisna, Musyarakah, Sharf, Muzaraah, Mukhabarah dan Barter.
Dan semoga Blog sederhana ini dapat bermanfaat bagi para
pembaca ^_^
Wassalamuialaikum Warohmatullahiwabarokatu…