Sunday, April 22, 2012

The Little Things About Efek Syariah Pada Pasar Modal Syariah.


Yuk mampir sebentar di blog saya, untuk memberikan pemahaman sekilas mengenai Efek Syariah dan Pasar Modal Syariah yang telah kita pelajari pada mata kuliah Syariah Accounting dan Special Thanks to Bu Istutik,hehehe yang telah memberikan ilmunya selama tengah semester ini dan selamat membaca ^_^

Banyak cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi tersebut dapat dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang berkaitan aktivitas menghasilkan suatu produk, asset maupun jasa. Karena itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam adalah membeli Efek Syariah.
                Ada lima jenis efek syariah yang dapat diperdaangkan dalam pasar modal syariah yaitu:
1.       Saham syariah adalah bukti kepemimpinan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham perusahaan yang memenuhi criteria.
2.       Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi  syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee serta membayar kembali dana dana obligasi pada saat jatuh tempo;
3.       Unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) reksa dana syariah adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah;
4.       Efek beragun Aset (KIK EBA) Syariah adalah efek diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang fortofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari , jual beli pemilikan asset fisik pelh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang di jamamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah;
5.       Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas sutau pembiayaan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
6.       Surat berharga lainnya.

Sedangkan kita akan mengulas tentang Investasi dengan pemilikan Efek Syariah dapat dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder dibursa.  

Sebelumnya kita harus mengetahui sekilas tentang apa sih Pasar Modal itu?
Pasar Modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagi instrument keuangan janka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk uang, ekuitas (salam), ifnstrument derivatif, maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun istansi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinveatasi bagi para insvestor. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. (Darmaji dan Fakhruddin 2006)
Dalam menjalakan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.       Pasar Perdana.
2.       Pasar Skunder
3.       Bursa Paraler
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar modal syariah merupakan pasar modal prinsip prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya. Penerapan prinsip prinsip syariah melekat pada instrument atau surat berharga atau efek yang diperjual belikan (efek syariah) dan cara bertransaksinya diaur oleh fatwa DSN MUI, sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.
Di dalam peraturan Nomer IX.A.13, Bapepam mengatur mengenai Definisi syariah, ketentun umum, ketentuan peusahaan yang menerbitkan efek haruslah perusahaan yang sesuai dengan katagori syariah, serta peraturan mengenai penerbitan sukuk syariah, penerbitan reksa dana syariah, penerbitan Efek Bangunan Aset (EBA) syariah.
Sementara itu, di dalam peraturan Nomer IX.A.14, Bapepam mengatur Akad-akat yang digunkan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Isinya lebih mengatur kepada akad-akad di pasar Modal syariah yang memiliki kesamaan akad seperi akad pada Ijarah, Kafarah, Mudharabah dan Wakalah.
Pasar Modal menjadi alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Sebagaimana dipahami Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Sayangnya selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain. Upaya untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar.

Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi dipasar modal yang didalamnya terdapat bunga (riba) tidak diperkenankan oleh Syari’ah. Syari’ah juga melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’). Termasuk dalam pengertian ini: melakukan penawaran palsu (najsy); transaksi atas barang yangbelum dimiliki (short selling/bai’u maalaisa bimamluk); menjual sesuatu yang belum jelas (bai’ul ma’dum); pembelian untuk penimbunan efek (ihtikar) dan menyebarluaskan informasi yang
menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading). Dengan adanya berbagai ketentuan dan pandangan syariah seperti diatas, maka investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan dengan syari’ah. Oleh karena itu investasi di pasar modal harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk non
halal. Sehingga hal inilah yang mendorong islamisasi pasar modal.
Cukup sekian blog saya, dan semoga sedikit ulasan yang saya berikan dapat bermanfaat bagi semuanya. Terima Kasih…

No comments:

Post a Comment