Yuk mampir sebentar di blog saya, untuk
memberikan pemahaman sekilas mengenai Efek Syariah dan Pasar Modal Syariah yang
telah kita pelajari pada mata kuliah Syariah Accounting dan Special Thanks to
Bu Istutik,hehehe yang telah memberikan ilmunya selama tengah semester ini dan
selamat membaca ^_^
Banyak cara untuk melakukan
investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi tersebut dapat
dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang berkaitan aktivitas menghasilkan
suatu produk, asset maupun jasa. Karena itu, salah satu bentuk investasi yang
sesuai dengan syariah Islam adalah membeli Efek Syariah.
Ada
lima jenis efek syariah yang dapat diperdaangkan dalam pasar modal syariah
yaitu:
1.
Saham syariah adalah bukti kepemimpinan atas
suatu perusahaan yang memenuhi criteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak
termasuk saham perusahaan yang memenuhi criteria.
2.
Obligasi syariah adalah surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang
obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana dana obligasi pada saat jatuh tempo;
3.
Unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) reksa dana syariah adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pihak
dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah;
4.
Efek beragun Aset (KIK EBA)
Syariah adalah efek diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah
yang fortofolionya terdiri atas asset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang
timbul di kemudian hari , jual beli pemilikan asset fisik pelh lembaga
keuangan, efek bersifat investasi yang di jamamin oleh pemerintah, sarana
peningkatan investasi/arus kas serta, yang sesuai dengan prinsip-prinsip
Syariah;
5.
Surat berharga komersial syariah adalah surat
pengakuan atas sutau pembiayaan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah.
6.
Surat berharga lainnya.
Sedangkan kita
akan mengulas tentang Investasi dengan pemilikan Efek Syariah dapat dilakukan
di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui
transaksi perdagangan sekunder dibursa.
Sebelumnya kita harus
mengetahui sekilas tentang apa sih Pasar Modal itu?
Pasar Modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagi instrument keuangan janka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk uang, ekuitas (salam), ifnstrument derivatif, maupun instrument
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun istansi
lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinveatasi bagi para
insvestor. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. (Darmaji dan
Fakhruddin 2006)
Dalam menjalakan
fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Pasar Perdana.
2.
Pasar Skunder
3.
Bursa Paraler
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar modal
syariah merupakan pasar modal prinsip prinsip syariah dalam kegiatan
transaksinya dan terbebas dari hal hal yang dilarang, seperti riba, perjudian,
spekulasi dan lain sebagainya. Penerapan prinsip prinsip syariah melekat pada
instrument atau surat berharga atau efek yang diperjual belikan (efek syariah)
dan cara bertransaksinya diaur oleh fatwa DSN MUI, sehingga tidak memerlukan
bursa efek yang terpisah.
Di dalam
peraturan Nomer IX.A.13, Bapepam mengatur mengenai Definisi syariah, ketentun
umum, ketentuan peusahaan yang menerbitkan efek haruslah perusahaan yang sesuai
dengan katagori syariah, serta peraturan mengenai penerbitan sukuk syariah,
penerbitan reksa dana syariah, penerbitan Efek Bangunan Aset (EBA) syariah.
Sementara itu, di
dalam peraturan Nomer IX.A.14, Bapepam mengatur Akad-akat yang digunkan dalam
penerbitan efek syariah di pasar modal. Isinya lebih mengatur kepada akad-akad
di pasar Modal syariah yang memiliki kesamaan akad seperi akad pada Ijarah,
Kafarah, Mudharabah dan Wakalah.
Pasar Modal menjadi
alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya
seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan
sebagainya. Sebagaimana dipahami Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para
investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan
instrumen keuangan jangka panjang. Sayangnya selama ini pasar modal menjadi wadah
ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga
(riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain. Upaya
untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi
perekonomian modern ini semakin gencar.
Dilihat dari sisi
syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam
pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan
sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang
telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah
transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba)
sangat jelas, karena itu transaksi dipasar modal yang didalamnya terdapat bunga
(riba) tidak diperkenankan oleh Syari’ah. Syari’ah juga melarang transaksi yang
didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu
transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’). Termasuk
dalam pengertian ini: melakukan penawaran palsu (najsy); transaksi atas barang
yangbelum dimiliki (short selling/bai’u maalaisa bimamluk); menjual sesuatu yang
belum jelas (bai’ul ma’dum); pembelian untuk penimbunan efek (ihtikar) dan
menyebarluaskan informasi yang
menyesatkan atau
memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
(insider trading). Dengan adanya berbagai ketentuan dan pandangan syariah
seperti diatas, maka investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk
pasar modal karena diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan
dengan syari’ah. Oleh karena itu investasi di pasar modal harus dilakukan dengan
selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk non
halal. Sehingga hal
inilah yang mendorong islamisasi pasar modal.
Cukup
sekian blog saya, dan semoga sedikit ulasan yang saya berikan dapat bermanfaat
bagi semuanya. Terima Kasih…
No comments:
Post a Comment